Kabar Baik! BPJS akan Segera Cairkan Subsidi Gaji 3 Bulan untuk Guru Non PNS Usulan Kemenag

- 31 Oktober 2020, 13:13 WIB
Ilustrasi: Bantuan subsidi gaji untuk guru Non PNS.
Ilustrasi: Bantuan subsidi gaji untuk guru Non PNS. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY-Subsidi gaji untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020 telah diajukan Menteri Agama, Facrul Razi pada 19 Oktober 2020 lalu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) akan memverifikasi sebanyak 864.840 data guru Non PNS untuk memastikan para guru tersebut belum mendapatkan bantuan serupa dari Kementerian lain.

Data tersebut terdiri dari, 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Tutup! Begini Cara dan Syarat Daftar Online Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook

Selain itu, juga terdapat usulan sebanyak 2.545 guru Pendidikan Agama Kristen, 2.105 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.937 guru Pendidikan Agama Hindu, 886 guru Pendidikan Agama Buddha, dan 154 guru Pendidikan Agama Khonghucu.

Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, guru Non PNS yang nantinya terverifikasi akan mendapatkan subsidi gaji selama 3 bulan terhitung Oktober hingga Desember 2020.

Sebelumnya, terdapat 43.895 telah memperoleh manfaat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, sedangkan 55.242 lainnya, telah mendapatkan Kartu Prakerja, data tersebut berdasarkan pada data prakerja sampai September 2020.

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Siap Tayang Bulan November 2020, Jangan Lewatkan: True Beauty hingga Live On

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, berharap semoga bulan November ini seluruh data tersebut dapat segera terverifikasi dan seluruh guru Non PNS dapat segera menerima manfaat subsidi gaji tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x