Peluang Bisnis Franchise atau Waralaba JNE, TIKI dan SiCepat

- 29 Oktober 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi JNE
Ilustrasi JNE /JNE/

Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021

Soal persyaratan menjadi mitra JNE juga tidak terlalu rumit. Untuk administrasinya adalah, surat permohonan, photo copy KTP, surat izin Usaha perusahaan, NPWP Perusahaan, pas foto pemilik, denah dan foto lokasi, dan tidak terikat kerjasama dengan pihak lain dengan usaha sejenis. 

Selain itu nanti ada klausul kesepakatan yang perlu diteken, seperti persyaratan pajak reklame, kesepakatan setoran tunai harian, dan komitmen wajib berbadan hukum apabila omzet mencapai Rp 50 juta. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Daftar dengan Datangi Kantor Ini

2. Waralaba Kurir TIKI

Citra Van Titipan Kilat atau biasa dikenal dengan TIKI sudah berdiri sejak tahun 1970 di Jakarta. Kini TIKI sudah memiliki lebih dari 500 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk membuka gerai TIKI untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta setiap pemohon yang disetujui oleh PT. Citra Van Titipan Kilat,

Minimal dana yang kamu perlukan untuk memulai bisnis ini sebesar Rp 10 juta. Nantinya partner TIKI akan mendapat bberapa fasilitas penunjang. Dilansir dari detik, setiap bulannya omzet yang dihasilkan dari waralaba TIKI bisa mencapai Rp 30 juta per bulan dengan komisi 20 persen untuk TIKI dari omzet yang didapat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan BST Non PKH Rp 300 Ribu per KK dari Kemensos, 10 Juta Keluarga Dapat

3. Waralaba Kurir SiCepat

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x