BERITA DIY - Pemerintah memperpanjang Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta hingga tahun 2021 mendatang.
Pada tahap 1 pada, BPUM disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM yang menerima.
Jika dijumlah pada tahap 1 dan 2, ada sekitar 12 juta UMKM yang akan menjadi penerima BPUM.
Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BPUM UMKM! Ini Syarat dan Cara Daftar Bantuan
Baca Juga: Hore! Erick Thohir Umumkan BLT Subsidi Gaji, BPUM, Kartu Prakerja dan BST Diperpanjang hingga 2021
Pendaftaran yang dibuka sejak 13 Oktober tersebut, rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang.
Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Daerah Ini Bisa Online, Ini Cara dan Syaratnya
Baca Juga: Waduh! BPUM UMKM Bisa Hangus Jika Tak Patuhi Ini, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id