Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud hingga Oktober? Segera Lakukan Langkah Ini

- 25 Oktober 2020, 12:25 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud.
Bantuan kuota internet gratis Kemdikbud. /Tangkap Layar kemdikbud.go.id

BERITA DIY-Bantuan Kuota Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tahap I bulan Oktober 2020, mulai tersalurkan sejak Jumat, 22 Oktober 2020 lalu. Nantinya, bantuan kuota internet gratis ini akan diberikan 2 tahap setiap bulannya, dari bulan September 2020 hingga Desember 2020.

Sebelumnya bantuan kuota internet gratis telah tersalurkan 2 tahap pada bulan September 2020 lalu. Tahap I telah tersalurkan mulai tanggal 22-24 September 2020, sedangkan tahap II pada tanggal 28-30 September 2020.

Besaran bantuan Kuota Belajar Kemdikbud yang diberikan kepada Pendidik dan Peserta Didik untuk setiap jenjangpun berbeda. Mulai dari Peserta Didik jenjang PAU menerima 20GB/30 hari, Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah menerima 35GB/30 hari, Pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah menerima 42GB/30 hari, sedangkan untuk Dosen dan Mahasiswa 50GB/30 hari.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan Banpres? Daftar Bantuan Facebook Dapat Rp 31 Juta

Meskipun kini telah memasuki bulan Oktober, namun rupanya masih banyak yang belum menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud ini. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila hingga bulan Oktober ini kamu belum juga menerima bantuan Kuota Belajar Kemdibud:

  1. Laporkan kepada pimpinan satuan pendidikan (Kepala Sekolah) masing-masing untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud.
  2. Pastikan sekolah atau perguruan tinggi sudah melengkapi syarat pendaftaran untuk mendapatkan kuota belajar Kemdikbud, seperti:
  • Cek apakah pendidik dan peserta didik telah terdaftar dalam Dapodik atau aplikasi PDDikti bagi Perguruan tinggi, dan berstatus aktif.
  • Cek apakah pendidik atau peserta didik telah mendaftarkan nomer ponsel aktif.
  • Bagi mahasiswa, apakah memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Bagi Dosen, apakah memiliki nomor registrasi berupa NIDN, NIDK, atau NUP.
  1. Apabila ternyata nomor ponsel yang kamu daftarkan tidak aktif, berikut cara yang dapat dilakukan:

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan Rp1,178 Triliun Bantu Siswa Belajar Online Lewat Data Internet

  • Operator Dapodik atau PDDikti dapat memperbaharui nomor ponsel melalui aplikasi PDDikti atau Dapodik.
  • Kemudian pihak Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan Tinggi membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kemudian diunggah pada laman https://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau aplikasi verikfikasi validasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
  • Selanjutnya, kelengkapan SPTJM dapat dicek ulang oleh pengelola PD Dikti Pusat atau Pusdatin Kemdikbud guna pemutakhiran data yang telah dikirimkan masing-masing sekolah atau Perguruan Tinggi.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: kuota-belajar.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x