BERITA DIY - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos diperpanjang hingga Juni 2021. Besaran BST yang diberikan pemerintah yakni Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Program ini pada awalnya direncanakan berjalan hingga Desember 2020. Namun karena masyarakat dirasakan masih butuh BST, program yang dijalankan sejak April 2020 ini diperpanjang.
Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Punya Rekening BRI Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM! Begini Cara Cek Penerima dan Dapatnya
Baca Juga: Info Baru Kartu Prakerja: Daftar Gelombang 11 Berpeluang Buka Bulan Ini, Insentif Bisa Cair via Dana
Baca Juga: Catat! Pendaftaran Bantuan BLT BPUM UMKM Khusus di Daerah Ini Bisa Online, Cek Penerima di Eform BRI
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.