BERITA DIY - Baru-baru ini, beredar di media sosial yakni link form pendaftaran online program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang meminta data lengkap.
Bagi yang mengisi form link yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM itu, masyarakat dijanjikan akan dapat BPUM Rp 2,4 juta.
Dilansir dari laman Kominfo, diketahui bahwa link pendaftaran BPUM yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM tersebut adalah tidak benar dan bukan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Kemenkop UKM menerangkan bahwa penerima BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.
Diimbau kepada masyarakat agar memastikan pemberian informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab, dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank terkait.
Baca Juga: Bus Damri Kini Buka Rute Bandara Kulonprogo - Yogyakarta - Gunung Api Purba - Pantai Gunungkidul
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Wow! Ada Dana Kartu Prakerja Rp 1,1 Triliun Nganggur, Kapan Pendaftaran Gelombang 11 Dibuka?