BERITA DIY - Klaim saldo DANA gratis Rp 700.000 dari pemerintah untuk UMKM dengan NIK KTP dan KK ini, daftar online ke link ini.
Pelaku UMKM bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700.000 dari pemerintah tanpa daftar BPUM BRI 2024.
Pemerintah menyalurkan bantuan saldo DANA gratis Rp 700.000 kepada pelaku UMKM yang terdaftar di link resmi, bukan eform.bri.co.id.
Ketahui cara daftar online bantuan saldo DANA gratis Rp 700.000 dari pemerintah pakai NIK KTP dan KK lewat HP.
Belum banyak yang tahu, pelaku UMKM bisa dapat saldo DANA gratis Rp 700.000 ribu meski BPUM BRI 2024 sudah tidak cair.
Seperti diketahui, pelaku UMKM sebelumnya mendapat bantuan 2,4 juta dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BPUM disalurkan kepada pelaku UMKM melalui bank BRI apabila data NIK KTP di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.bni.co.id cair via bank BNI.
Pemerintah menyalurkan BPUM tahap 1 pada tahun 2020 dan tahap 2 di tahun 2021 dengan nominal yang telah disesuaikan jadi Rp 1,2 juta.
Kemudian resmi dihentikan pada tahun 2022 mengingat pandemi Covid-19 telah mereda dan pelaku UMKM dianggap mampu beradaptasi.
Kabar baiknya, pelaku UMKM masih berkesempatan dapat bantuan Rp 700.000 dari pemerintah cair via saldo DANA gratis.
Saldo DANA gratis Rp 700.000 ini dari program Kartu Prakerja 2024 yang digalakan oleh PMO untuk angkatan kerja hingga pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin dapat saldo DANA gratis Rp 700.000 bisa daftarkan NIK KTP dan KK di link prakerja.go.id, berikut caranya:
1. Login link www.prakerja.go.id
2. Pilih menu 'Daftar Sekarang'
3. Ikuti prosedur pembuatan akun, dengan menyiapkan email aktif
4. Isi data diri seperti NIK, KTP, KK dan berkas lainnya
5. Kerjakan tes kemampuan dasar
6. Gabung gelombang yang sedang dibuka.
Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp 700.000
- Mendapat notifikasi lolos Kartu Prakerja 2024
- Tonton 3 Video pada Dashboard
- Tautkan akun Kartu Prakerja dengan DANA Premium atau e-Wallet lainnya
- Ikuti Pelatihan
- Isi Survei Kartu Prakerja.
Demikian informasi mengenai klaim saldo DANA gratis Rp 700.000 dari pemerintah untuk UMKM dengan NIK KTP dan KK ini.***