KABAR DIY - Kementerian keuangan mengalokasikan dana Rp 26,5 miliar dari APBN. Dana tersebut akan di gunakan untuk memberikan bantuan kepada para pelaku budaya yang terdampak Covid-19.
Sebagaimana dikutip beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam postingan yang diunggah di akun Instagram resmi @kemenkeuri pada 28 September 2020 bantuan ini akan diberikan kepada 26.500 orang.
Masing-masing pelaku budaya yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta per orang.
Baca Juga: Sebentar Lagi Tutup! Buruan Daftar Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ini Cara dan Syaratnya
"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," demikian pernyataan Kemenkeu.
Kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi Covid-19.
Maksimal penghasilan yang dimiliki pelaku usaha sebesar Rp 5 juta per bulan sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bagi yang Belum Lolos Kartu Prakerja, Yuk Ikut JPS Kemnaker! Insentif Lumayan untuk Jadi Pengusaha
Selanjutnya, pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum pandemi Covid-19. Penerima juga harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.