Kabar Gembira! Kemenkeu Akan Bagikan Bantuan Rp 1 Juta ke 26.500 Penerima, Cek Syaratnya di Sini

- 11 Oktober 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi dana BLT.
Ilustrasi dana BLT. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/

KABAR DIY - Kementerian keuangan mengalokasikan dana Rp 26,5 miliar dari APBN. Dana tersebut akan di gunakan untuk memberikan bantuan kepada para pelaku budaya yang terdampak Covid-19.

Sebagaimana dikutip beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam postingan yang diunggah di akun Instagram resmi @kemenkeuri pada 28 September 2020 bantuan ini akan diberikan kepada 26.500 orang.

Masing-masing pelaku budaya yang terdampak Covid-19 akan mendapatkan bantuan  Rp 1 juta per orang.

Baca Juga: Sebentar Lagi Tutup! Buruan Daftar Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ini Cara dan Syaratnya

"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," demikian pernyataan Kemenkeu.

Kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi Covid-19.

Maksimal penghasilan yang dimiliki pelaku usaha sebesar Rp 5 juta per bulan sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bagi yang Belum Lolos Kartu Prakerja, Yuk Ikut JPS Kemnaker! Insentif Lumayan untuk Jadi Pengusaha

Selanjutnya, pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum pandemi Covid-19. Penerima juga harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x