Segera Daftarkan dan Dapatkan Bantuan Pemerintah Untuk UKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

- 11 Oktober 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

BERITA DIY - Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM telah di luncurkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai salah satu cara untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Banpres Produktif telah menambah skema insentir bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Pada tahap pertama untuk realisasi Banpres Produktif kepada para pelaku usaha mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Dapatkan Listrik Gratis Oktober 2020, Sudahkah Anda Klaim? Simak Caranya

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi via laman Indonesia.go.id, Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi! Begini Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 1,25 Miliar dari Facebook, Klik Link Ini

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Segera Daftar, Begini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Pemerintah Untuk UKM Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Galih Nur Wicaksono

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x