Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Rp 600 Ribu? Begini Cara Lapor agar Sampai Kemnaker

- 8 Oktober 2020, 14:09 WIB
Cara lapor jika BLT Subsidi gaji bpjs belum cair atau ditransfer.
Cara lapor jika BLT Subsidi gaji bpjs belum cair atau ditransfer. /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha

BERITA DIY - Karyawan swasta yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji BPJS tahap 5 hingga hari ini, Kamis 8 Oktober 2020 bisa lapor ke situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tata cara yang ada sudah mendukung laporan ini sampai dan ditanggapi agar bantuan Rp2,4 juta ini segera cair atau ditransfer.

Menaker Ida Fauziyah pada selasa lalu mengatakan kalau BLT Subsidi Gaji/Upah ini cair kemarin rabu 7 Oktober 2020 melalui bank himbara dan bank swasta lainnya.

"Insyaa Allah besok akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah," kata Menaker Ida Fauziah seperti dilansir dari Antara, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN Bulan Ini lewat WA dan Web, login www.pln.co.id

Baca Juga: Waspada Tsunami 20 Meter, Warga Tulungagung Mengungsi Karena Banyak Ikan Mati di Pantai

Pekerja yang memenuhi syarat namun bekum ditransfer BLT Subsidi Gaji/upah ini bisa lapor melalui website Kemnaker, dengan cara berikut:

- Buka internet kemudian masuk ke link https://kemnaker.go.id/

-Pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id/.

- Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x