Perbedaan Jaring Pengaman Sosial JPS dengan Kartu Prakerja , Bagaimana Insentifnya?

- 6 Oktober 2020, 10:28 WIB
Tangkapan layar, launching bantuan Program JPS atau Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker/
Tangkapan layar, launching bantuan Program JPS atau Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker/ /Instagram.com/@kemnaker

Menurut Ida, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pemerintah Bersiap Buka Lowongan CPNS, Ini Penjelasan Lengkap MenPAN RB

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida.

Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja Akan Dilakukan Offline, Insentif Naik Jadi Rp 5 Juta! Kapan? Ini Bocorannya

Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.

Sementara Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja? Insentif Tak Juga Ditransfer? Hubungi Nomor Baru Ini Agar Cair

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Dari segi insentif, peserta Kartu Prakerja memperoleh Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sementara JPS belum diumumkan.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x