1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair Juga? Ini Penyebab dan Solusinya
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD