Cara Daftar BLT Banpres Produktif UMKM, Penuhi Syarat Ini agar Dapat Rp 2,4 Juta

- 25 September 2020, 10:10 WIB
Penyerahan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro oleh Presiden Joko Widodo.
Penyerahan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro oleh Presiden Joko Widodo. /twitter.com/@setkabgoid

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UMKM memberikan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah  (UMKM) di masa pandemi covid-19 ini. Cara daftar bantuan ini cukup mudah, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

Bantuan langsung tunai (BLT) ini sudah diberikan ke 5,9 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp14,18 triliun.

Namun masih ada kuota 3,2 juta pelaku UMKM lagi yang bisa dapat bantuan ini, karena target penerimanya 5,9 juta orang.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP dan Syarat Wajib agar Lolos Seleksi

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Belum Cair? Cek Namamu di Sini, 150 Ribu Rekening Tidak Masuk Syarat

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Keluargamu di Sini

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta:

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Dikabarkan Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x