Cara dan Syarat Memperoleh BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK, Beserta Link untuk Lapor Jika Tak Dapat

- 25 September 2020, 04:23 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pixabay.com

BERITA DIY - Pemerintah memberikan tambahan bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako non PKH. Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) ini untuk meringankan beban akibat pandemi COVID-19.

“Tambahan bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban KPM Program Sembako non-PKH akibat pandemi COVID-19. Kepada para penerima bantuan saya berpesan agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang urgen, seperti membeli kebutuhan pokok. Jangan untuk membeli rokok,” katanya berdasarkan keterangan tertulis.

Mensos Juliari memastikan BST untuk KPM Program Kartu Sembako non-PKH ini sudah dapat dicairkan mulai akhir bulan Agustus lalu melalui himpunan bank pemerintah atau Himbara yaitu bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 13 Triliun untuk Bantuan BLT Warga Desa, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

“Bantuan ini hanya sekali diberikan yaitu bulan Agustus saja dan mulai bisa diambil KPM akhir pekan ini di seluruh Indonesia. Saya minta agar bantuan segera bisa dibelanjakan agar memutar roda perekonomian,” kata Mensos Juliari. Total sasaran dalam program ini sebanyak 9 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Pelaporan dan Pengecekan Dapat Dilakukan Lewat Link Berikut: Ini Cara Daftar dan Lapor Jika Tak Dapat

Penerima bansos program kartu sembako non PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi COVID-19. “Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan,” katanya.

Diluncurkannya BST KPM Program Kartu Sembako Non-PKH ini menambah jenis bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi. Sebagaimana diketahui, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi, salah satu kebijakan pemerintah adalah membantu masyarakat melalui skema jaring pengaman sosial (JPS).

Baca Juga: Anggaran Bansos BLT UMKM, Pengangguran hingga Pekerja Ditambah Rp 38 Triliun, Ini Cara Dapatnya

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x