Sertifikat Kartu Prakerja Belum Muncul di Dashboard prakerja.go.id? Insentif Tak Cair? Ini Solusinya

- 16 September 2020, 11:47 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /

c) Pastikan Anda sudah isi ulasan dan rating pada menu pelatihan saya. Untuk panduan memberikan ulasan dan rating anda dapat mengakses pada link https://www.youtube.com/watch?v=rNn7FFo6WYU

d) Bila sudah, Anda dapat mendownload sertifikatnya. Untuk panduan mendownload sertifikat pelatihan anda dapat mengakses pada link https://www.youtube.com/watch?v=ibppx7b4pes

e) Terkait sertifikat yang belum muncul pada dashboard prakerja, pastikan Anda sudah memberikan rating/ulasan di mitra pelatihan dan SISNAKER, kemudian silakan menunggu update di prakerja.go.id hingga sinkronisasi data selesai. Setelah sinkronisasi selesai, Anda dapat memilih pelatihan lain (jika saldo masih ada), sertifikat akan muncul di dashboard, dan proses penjadwalan insentif akan ada. Link tatacara pengisian ulasan dan rating bisa diakses pada https://www.youtube.com/watch?v=rNn7FFo6WYU

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja ke Rekening OVO, Gopay dan LinkAja Gagal? Ini 7 Penyebab dan Solusinya

2. Laporan dari Sisnaker sudah secara otomatis dikirim kepada Manajemen Pelaksana pada H+1 setelah anda tuntas administrasi pelatihan, yaitu mendapat sertifikat, mengisi ulasan dan rating di Sisnaker.

3. Jika tidak bisa memberikan ulasan/rating karena tidak ada pada menu penilaian atau status pelatihan belum selesai/masih aktif, kami mohon untuk menghubungi lembaga pelatihan penyelenggara untuk memastikan agar juga memberikan penilaian di SISNAKER. Hal ini dikarenakan lembaga pelatihan hanya memberikan penilaian di portal lembaga namun belum dilakukan di portal SISNAKER. Silakan cek nomor kontak lembaga di kelembagaan.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cara Mudah dan Syarat Mencairkan Saldo Uang Kartu Prakerja

4. Syarat agar bisa mengikuti pelatihan lainnya, memunculkan sertifikat pada dashboard, serta memunculkan jadwal pencairan insentif adalah:

a) Telah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat lembaga dan Kemnaker. Jika sertifikat Kemnaker belum ada, silakan hubungi lembaga untuk memberikan penilaian pada SISNAKER.

b) Telah memberikan ulasan/rating pada pelatihan yang diikuti.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x