BERITA DIY - Kemensos memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 500 ribu per kepala keluarga (per KK) yang diberikan mulai bulan September 2020 ini.
Meski demikian, ada syarat dan cara bagi masyarakat agar bisa dapat bantuan ini.
Dilansir Berita DIY dari laman resmi Kemensos, Pemerintah telah menganggarkan dana Rp 4,5 triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.
Baca Juga: 9 Juta UMKM Akan Dapat Bantuan BLT Rp 2,4 Juta Bulan Ini, Yuk Daftar di Sini
Bantuan Sosial Tunai (BST ) ini ini hanya diberikan sekali kepada masing-masing kepala keluarga. Adapun pencairannya dimulai bulan September 2020 ini.
Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?
Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.
Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Corona Padahal Berhak? Ini Cara Lapor BLT atau Bansos Bermasalah via WA dan Email