"Total data yang kita serahkan Kemenaker 9 juta rekening untuk diproses transfer ke rekening masing-masing," tambahnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Mau Diperpanjang hingga Juni 2021, Ini Cara Daftar & Syaratnya
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.***