Bantuan Ditambah: 15 Juta UMKM Akan Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Dapat dan Daftarnya

- 10 September 2020, 16:03 WIB
Produk unggulan UMKM Jabar
Produk unggulan UMKM Jabar /Dok. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jabar

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat pencairan bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro Rp2,4 juta hingga saat ini telah menjangkau 5,6 juta pelaku usaha mikro terdampak COVID-19 dengan total bantuan senilai Rp13,4 triliun.

"Bantuan ini telah disalurkan kepada 5,6 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di 34 provinsi dengan jumlah bantuan sebesar Rp13,4 triliun," kata Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman seperti dilansir dari Antara, Kamis, 10 September 2020.

Untuk mempercepat pemulihan kegiatan ekonomi, Hanung berharap sebelum akhir September 2020 sebanyak 9,16 juta pelaku usaha mikro dapat menerima banpres produktif tahap pertama dengan total anggaran Rp22 triliun.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar yang Perlu Kamu Tahu

Hanung menuturkan bantuan yang digagas Presiden Joko Widodo itu diprioritaskan untuk para pelaku usaha mikro yang selama ini belum dapat mengakses pembiayaan perbankan sehingga rentan usahanya berhenti karena terdampak pandemi.

Penerima bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta itu, kata dia, juga bakal kembali ditambah pada tahun ini. Dari tahap awal sebanyak 9,1 juta UMKM, naik menjadi 12 juta, dan terakhir diusulkan kembali menjadi 15 juta pelaku UMKM.

"Kami melihat ada antusiasme yang lebih tinggi maka kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta, mungkin bisa lebih," kata dia.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Daftar Lengkap BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah melalui masing-masing dinas koperasi dan UKM dapat membantu menyediakan data pelaku usaha mikro di daerah untuk diusulkan mendapatkan bantuan.

"Pagunya masih sangat luas. Jadi usulan dari bapak ibu bisa disegerakan. Kami diamanahkan untuk memprioritaskan data dari rekan-rekan di dinas," kata Hanung.

Ia menegaskan bahwa banpres produktif bukan satu-satunya program untuk menggairahkan kembali pelaku usaha mikro. Bagi UMKM yang masih membutuhkan tambahan modal, pemerintah juga menyediakan akses kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen serta pagu Rp10 juta per UMKM.

"Jadi bagi UMKM yang menerima banpres produktif kemudian berhasil bertahan dan membutuhkan tambahan modal, bisa memanfaatkan KUR khusus," kata dia.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Yuk Segera Isi e-Form, Ini Link dan Panduannya

Ia berharap Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) itu dapat menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan serta percepatan penyaluran program tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, perbankan, serta swasta sangat dibutuhkan untuk meningkatkan ekonomi nasional dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Syarat dan Cara Lengkap Dapat Bantuan BLT untuk UMKM Rp 2,4 Juta

Ia menyadari bahwa pemulihan ekonomi dapat dimulai dari pemulihan pelaku UMKM sebagai kunci untuk memulihkan sektor riil serta memulihkan daya beli rumah tangga.

"Kami berharap bantuan dari pemerintah bisa mudah proses dan persyaratannya serta dapat tepat sasaran agar benar-benar memulihkan ekonomi," kata Sultan dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Budi Wibowo.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta 
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Cek atau Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Melalui Website, Cek di Sini

Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota 
- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ 
- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai

Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x