Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, aktivasi rekening harus dilakukan sebelum tanggal 30 Juni 2023 terutama bagi siswa yang berada di kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA dan SMK.
Bagi siswa yang telah mendapatkan SK Nominasi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023 namun tidak melakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni, maka dana bantuan akan dikembalikan.
Jika hal tersebut terjadi maka dengan kata lain siswa tersebut pun dinyatakan gagal menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023.
Untuk cek terkait apakah mendapatkan SK Nominasi penertima PIP Kemdikbud 2023 dapat dilakukan dengan cara login di pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK milik siswa.
Berikut cara cek SK Nominasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan login di pip.kemdikbud.go.id, antara lain:
1. Akses link pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukan NISN dan NIK di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".