BERITA DIY - Hanya tinggal menghitung hari, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen bakal segera cair. Berikut kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal perhitungan besarannya.
Siap-siap cek rekening, bagi PNS, PPPK, guru, hingga dosen sebentar lagi gaji ke-13 akan cair.
Tahun ini pemerintah secara resmi akan memberikan penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para aparatur negara seperti PNS dan PPPK hingga tenaga pendidik yaitu guru dan dosen.
Pemberian penghargaan tersebut berupa adanya kebijakan gaji ke-13 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sesuai dengan peraturan tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 ini akan cair atau dibayarkan pada bulan Juni 2023 sebagaimana dilansir dari kemenkeu.go.id.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu pada dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta 29 Maret 2023 lalu.