Terbaru! Ini Cara dan 4 Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

- 9 Agustus 2020, 20:54 WIB
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah /

BERITA DIY - Pemerintah bakal membagikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk 13,8 juta pekerja di Indonesia.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir menyampaikan, bantuan itu akan disalurkan mulai September 2020.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan diberikan per dua bulan mulai September 2020. Dananya ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Baca Juga: Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Kretek Bantul Masih dalam Penyelidikan

Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi pekerja. Saat ini, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September mendatang.

Berikut 4 syarat memperoleh bantuan gaji:
1. Memiliki gaji atau penghasil di bawah Rp 5 juta per bulan
2. Bukan PNS atau pun pekerja BUMN
3. Masih terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, selain terdaftar juga ada syarat
4. Aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (Tak ada tunggakan)

Baca Juga: Siapa Bilang Cewek-Cowok Nggak Bisa Sahabatan, Jawabannya: Hubungan Platonik!

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

“Pemerintah akan memberikan bansos untuk mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x