BERITA DIY - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, bakal membagikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk 13,8 juta pekerja di Indonesia.
Erick mengatakan kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan adalah non PNS dan karyawan BUMN. Selain itu pekerja tersebut harus aktif terdaftar di BP Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menurut Erick, Bantuan akan diberikan mulai September 2020 selama empat bulan.
"Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca Juga: Naik Rp 6.000, Harga Emas Antam Hari Ini Capai Rp 1,054 Juta per Gram
Bantuan ini diberikan untuk membantu ekonomi pekerja. Saat ini, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September mendatang.
"Pemerintah telah memiliki program bantuan untuk rakyat miskin dan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja. Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” jelas Erick.
Baca Juga: Meski Hanya Lulusan SD, Pria Ini Sukses Jadi Miliarder Berkat Ternak Sapi
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
“Pemerintah akan memberikan bansos untuk mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya.