1. Buka eform.bri.co.id
2. KLik "BPUM"
3. Masukkan NIK KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik "Proses Inquiry"
6. Setelah itu akan muncul informasi apakah pelaku UMKM dapat BLT dari BPUM atau tidak.
Namun sayangnya, sejak tahun 2022 lalu, pemerintah sudah tidak lagi memberikan bantuan BLT untuk UMKM melalui program BPUM.
Sehingga pelaku UMKM sudah tidak perlu cek penerima BPUM di link eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id pada tahun 2023 ini.