Diketahui peserta didik baru akan diajukan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, jika DTKS sama dengan data di Dapodik dan Dukcapil.
Sebelum peserta didik mendaftar, dapat terlebih dahulu memperhatikan syarat penerima bantuan PIP Kemdikbud.
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud:
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP 2023 Online Login Pip.Kemdikbud.go.id Pakai NIK NISN Ada Bantuan Rp1 Juta