Nominal bantuan biaya pendidikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan. Untuk peserta didik jenjang pendidikan SMA akan mendapatkan bantuan uang Rp1 juta.
Berikut nominal bantuan biaya pendidikan yang akan diterima peserta didik:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450 ribu.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750 ribu.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta.
Sementara itu, terdapat syarat penerima bantuan yaitu peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun untuk peserta didik yang tidak mempunyai KIP, dapat mengajukan sebagai penerima bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak mempunyai KKS, orang tua peserta didik dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Peserta didik yang sudah memiliki SKTM atau KKS dapat mengajukan ke Dinas Pendidikan setempat atau pihak sekolah untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.