1. Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP
2. Berusia 18-60 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
4. Pelaku ushaa mikro (UMKM), lulusan baru, pekerja, buruh, dan pencari kerja
5. Bukan merupakan pejabat negara di tingkat nasional ataupun daerah
6. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang 48, 49, dan 50
Apabila lolos menjadi peserta Kartu Prakerja, akan mendapat insentif Rp700 ribu yang bisa dicairkan. Berikut ini rincian detail besaran insentif Kartu Prakerja 2023: