2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Juli 2023
3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMP
4. Bukan ASN, TNI, dan Polri
5. Bukan penerima BPUM, Kartu Prakerja, hingga Bansos Kemensos
Sayangnya, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini belum dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Kemnaker masih mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Kemnaker bahkan berharap agar perekonomian Indonesia pada tahun ini baik-baik saja sehingga tidak ada kondisi yang membuat pemerintah memberikan BLT subsidi gaji kepada para karyawan.
Meskipun demikian, para karyawan yang sudah pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun sebelumnya masih bisa dapat bantuan atau BLT pada tahun 2023 ini.