Berikut syarat lolos Kartu Prakerja Gelombang 51 sesuai ketentuan dari pihak Panitia Cipta Kerja:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan pejabat negara termasuk anggota DPR/DPRD/DPD
- Bukan ASN atau anggota TNI/Polri
- Bukan merupakan karyawan BUMN/BUMD
- Bukan kepala desa atau pun staff pemerintah desa
- Minimal dua NIK dalam satu KK
- Termasuk pencari kerja, pekerja yang di-PHK, atau karyawan dan pelaku usaha yang ingin meningkatkan keterampilan
Baca Juga: Cek di Sini! Ini Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50, Kapan Daftar Penerima Diumumkan?
Nanti pendaftar yang lolos di Kartu Prakerja Gelombang 50 akan mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Saldo pelatihan Rp3,5 juta
- Insentif pokok Rp600 ribu
- Insentif survei Rp100 ribu
Demikian penjelasan login dashboard prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 beserta pendaftaran kapan buka dan syarat lolos.***