Bahkan, proses pendaftaran atau pengusulan calon penerima PKH 2023 ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Kemensos.
Hal ini tentu berbeda dengan program BPUM. Pelaku UMKM yang ingin jadi penerima BLT dari KemenKopUKM harus daftar secara mandiri di kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Proses pengecekan penerima PKH 2023 juga tidak dilakukan melalui link eform.bri.co.id, namun di cekbansos.kemensos.go.id.
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program PKH 2023, jika memnuhi beberapa kriteria berikut ini:
- Masuk kategori lansia atau penyandang difabilitas berat
- Tidak pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin