BERITA DIY - Selamat! UMKM bisa dpaat BLT Rp 2,4 juta tanpa terdaftar BPUM 2023 di eform.bri.co.id. Simak cara daftar online di sini.
Sebagaimana diketahui, pelaku UMKM sudah tidak lagi mendapatkan BLT dari program BPUM sejak tahun 2022 lalu.
Hal ini dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) batal menyalurkan program BPUM, sehingga pelaku UMKM sudah tidak bisa lagi dapat BLT seperti di tahun 2021 dan 2020.
Oleh karena itu, pelaku UMKM sudah tidak perlu lagi cek penerima BPUM 2023 di link eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah dapat BLT atau tidak.
Meskipun demikian, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk dapat BLT dari program lain yang disalurkan oleh pemerintah, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), bukan KemenKopUKM.
Salah satunya adalah program keluarga harapan atau PKH 2023 yang cair dengan nominal mulai Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun.