1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
2. Berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Sayangnya tidak semua peserta yang memenuhi kriteria cukup untuk modal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 50.
Mengingat kuota yang sedikit, Kartu Prakerja menerapkan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB) pada situs resmi Kartu Prakerja untuk memenuhi keseluruhan proses seleksi.