B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Setalah terdaftar di link pip.kemdikud.go.id siswa sekolah didampingi orang tua untuk aktivasi rekening Simpel di bank penyalur yakni BRI atau BNI.
Setelah dinyatakan menjadi penerima PIP Kemdikbud dan aktivasi rekening, dana uang bantuan PIP akan langsung cair.
Demikian informasi cek daftar nama penerima di pip.kemdikbud.go.id, kapan bantuan uang PIP kemdikbud 2023 cair untuk siswa SD-SMA.***