“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata Menkop UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.
Demikian info sudah ditetapkan daftar UMKM penerima BLT Rp 2,4 juta pada 2023, tanpa perlu terdaftar BPUM Eform BRI.***