Jika tetap ingin menggunakan pinjol maka gunakalah pinjaman online yang sudah berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK agar DC tetap di bawah pengawasan pemerintah.
Baca Juga: Begini Seharusnya DC Pinjol Tagih Utang ke Rumah usai Galbay Menurut Aturan Resmi dari OJK
Nasabah yang saat ini sudah terlanjur menggunakan pinjol dan dalam kondisi gagal bayar tidak sesuai tenggat yang telah ditentukan, ketahui cara hindari DC di bawah ini:
1. Usahakan segera bayar utang usai galbay
Kewajiban nasabah adalah membayarkan utang dari uang yang telah berhasil dinikmati dari pinjaman online. Jika terjadi galbay, maka langkah tepat yang harus dilakukan adalah tidak menunggu waktu berlama-lama untuk membayar.
Artinya jika Anda sudah telah dalam 1 hingga 3 hari, sebaiknya di hari ke empat Anda sudah membayar pinjol beserta dengan bunganya, agar DC berhenti teror ke rumah.
2. Mewaspadai DC pinjol yang tidak resmi
Para gagal bayar pinjol legal harus selalu mewaspadai DC yang datang ke rumah adalah debt collector resmi dari pinjol legal yang digunakan.
Karena sekarang maraknya penipuan DC berkedok tagih utang padahal tidak memiliki identitas resmi, hal itu patut diwaspadai oleh pengguna pinjol.