Program BLT Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan pelaku UMKM ini merupakan program Kemensos bernama BPNT.
Adapun masyarakat termasuk pelaku UMKM yang bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta ini adalah mereka yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masyarakat yang tergolong rentan miskin.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi Kemensos.