8. Setelah itu akan muncul informasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, serta sudah cair atau belum.
Sayangnya, pada tahun 2023 ini, Kemnaker belum mengumumkan apakah akan melanjutkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Meskipun demikian, karyawan yang tidak pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir karena masih bisa dapat BLT Rp 2,4 juta dari program lain.
BLT Rp 2,4 juta ini cair secara bertahap, setiap tiga bulan sekali sebesar Rp600 ribu melalui nomor rekening Himpunan Bank Negara (Himbara).
Karyawan bisa dapat BLT Rp 2,4 juta jika tidak pernah dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai penerima PKH 2023 di link cekbansos.kemensos.go.id
- Masuk kategori lansia atau penyandang difabilitas berat
- Tergolong warga miskin atau rentan miskin