5. Isi data pemesanan berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, hingga email.
6. Masukan jumlah lembar atau keping uang baru yang akan ditukarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Lakukan pemesanan dan bukti pemesanan akan dikirimkan melalui email.
8. Simpan bukti pemesanan untuk dilampirkan ketika melakukan tukar uang baru sesuai dengan lokasi dan waktu yang ditentukan sebelumnya
Penukaran uang baru pada layanan Kas Keliling dari Bank Indonesia ini akan dibatasi per orang yaitu:
- Pecahan Rp20 ribu maksimal Rp2 juta
- Pecahan Rp10 ribu maksimal Rp1 juta
- Pecahan Rp5 ribu maksimal Rp500 ribu
- Pecahan Rp2 ribu maksimal Rp200 ribu
- Pecahan Rp1 ribu maksimal Rp100 ribu
Total penukaran maksimal mencapai Rp 3,8 juta per orang, dengan maksimal penukar kurang lebih 500 penukar per hari.
Sedangkan untuk tukar uang baru secara offline, dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Bank Indonesia atau bank umum lainnya.