BERITA DIY - Berikut informasi daftar lengkap pinjol legal resmi dari OJK terbaru bulan Maret 2023, serta simak cara cek pinjaman online ilegal atau tidak.
Saat ini ada banyak industri keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (FinTech) yang berkembang di Indonesia, seiring dengan semakin majunya era digital.
Hadirnya FinTech memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran, investasi, riset keuangan, dan termasuk pinjaman.
Melalui pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P), layanan keuangan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dapat dilakukan secara online yang sering disebut pinjaman online atau pinjol.
Baca Juga: Risiko Galbay Didatangi DC Pinjol Lapangan? Ini Daftar Pinjaman Online punya Debt Collector
Umumnya untuk mendapatkan pinjaman online dilakukan melalui daftar pada situs atau aplikasi pinjol tersebut.
Sayangnnya, terdapat juga sejumlah FinTech yang ilegal atau tidak resmi karena tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.