Bagi siswa sekolah yang sudah memiliki KIP maka berkemungkinan besar bisa dapat bantuan uang PIP Kemdikbud 2023.
tentu dengan catatan masih memenuhi syarat yang diminta kemdikbud sebagai lembaga penyalur bantuan PIP Kemdikbud.
Namun jika siswa belum memiliki KIP namun memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang PIP Kemdikbud ada cara agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Berikut merupakan syarat, cara daftar penerima PIP kemdikbud 2023 dan nominal uang bantuan yang didapat siswa SD-SMA:
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud
Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:
- SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun
- SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun
- SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun.
Dari data di atas, bahwa pemilik NISN dengan kategori siswa sekolah SMA akan mendapat uang bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.