Biaya Langganan Netflix Naik Bulan Ini, Imbas Dikenai Pajak oleh Sri Mulyani

- 1 Agustus 2020, 18:59 WIB
ILUSTRASI netflix.
ILUSTRASI netflix. /Pixabay/

BERITA DIY - Platform menonton streaming Netflix memberlakukan tarif baru mulai Agustus ini, setelah dikenakan pajak pertambahan nilai.

"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata juru bicara Netflix melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Kasus Corona di DIY Bertambah 67 Dalam Sehari

Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen, platform tersebut mengatakan sudah memberi tahu pelanggan lama soal penyesuaian tarif berlangganan ini.

Sementara bagi pelanggan baru, mereka akan dikenakan biaya berlangganan yang sudah ditambah PPN 10 persen.

Baca Juga: Profil Aakar Abyasa, Bos Jouska yang Viral Diduga Ngamuk ke Klien

Biaya berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel naik dari Rp49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sementara Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.

Untuk Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000. Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp186.000 dari Rp169.000.

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 Sudah Bisa Diklaim, Begini Cara Mendapatkannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.***

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x