Peserta yang lolos merupakan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Rp 4,2 juta. Adapun persyaratan Kartu Prakerja gelombang 50 adalah sebagai berikut.
1. WNI ditandai kepemilikan NIK KTP
2. Sedang tidak menempuh pendidika formal
3. Pelaku usah kecil (UMKM)
4. Buruh terkena PHK
5. Karyawan yang ingin menambah keahlian
6. Pernah menerima bansos lain dari Pemerintah
7. Belum pernah lolos Kartu Prakerja gelombang sebelumnya