B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Jika merujuk pada alur pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2022 atau tahun lalu, pendaftaran dibuka mulai Januari-Maret.
Adapun dana bantuan PIP Kemdikbud selanjutnya diprediksi akan mulai dicairkan untuk siswa sekolah sekitar bulan April.
Kemudian siswa sekolah yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id akan mendapan bantuan uang PIP kemdikbud satu kali dalam setahun.
Adapun termin pertama PIP Kemdikbud akan cair untuk siswa sekolah antara Februari hingga April, kemudian termin kedua akan cair Mei hingga September.