Berikut cara melakukan cek penerima bantuan PIP Kemdikbud melalui pip.kemdikbud.go.id:
- Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
- Masukan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom "Cari Penerima PIP".
- Masukan hasil perhitungan yang tertera dalam situs dan klik "Cari Penerima PIP".
Jika muncul data nominasi dan pemberian untuk tahun 2023, maka termasuk sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023.
Bagi masyarakat yang tidak menjadi penerima namun merasa membutuhkan maka dapat melakukan pengajuan atau daftar untuk menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud.
Daftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud tidak dapat dilakukan daftar online, melainkan harus offline dengan cara berikut:
- Siswa SD, SMP, dan SMA yang mengajukan terlebih dahulu harus memiliki salah satu dari dokumen berikut:
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
b. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). - Salah satu dokumen antara KIP, KKS, atau SKTM diajukan ke lembaga pendidikan untuk diteruskan sebagai usulan nominasi penerima PIP Kemdikbud.
- Tunggu proses seleksi dan penetapan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud oleh lembaga terkait.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023, Ini Penyebab Gagal Cair Kembali Rp 1 Juta
Sebagai informasi, pengajuan ini tidak serta merta akan menjadikan siswa yang bersangkutan pasti lolos dan dinyatakan sebagai penerima PIP Kemdikbud.
Terkait kapan bantuan PIP Kemdikbud 2023 disalurkan atau cair menjadi uang tunai, hingga saat ini belum ada informasi resmi.