Adapun syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun lalu adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
- Mendapatkan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah UMK/UMK
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM
Namun sayangnya, Kemnaker belum memutuskan apakah akan melanjutkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 ini atau tidak.
Sehingga karyawan tidak perlu lagi cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di link Kemnaker pada tahun 2023 ini.