Segera Tukar, Pecahan Uang Kertas dan Logam Ini Tidak Berlaku Lagi di 2021

- 31 Juli 2020, 13:20 WIB
ILUSTRASI kurs rupiah hari ini.*
ILUSTRASI kurs rupiah hari ini.* /PIXABAY/

4. Uang pecahan Rp1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

Uang Pecahan Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
Uang Pecahan Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro) Bank Indonesia

5. Uang pecahan Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

Uang pecahan Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
Uang pecahan Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta) Bank Indonesia

6. Uang pecahan Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Uang pecahan Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Uang pecahan Rp 100/TE 1977 (bergambar badak) Bank Indonesia

7. Uang Logam Rp25

 Sedangkan uang logam yang dinyatakan sudah tak berlaku dan batas penukaran ditetapkan akhir bulan depan adalah pecahan Rp25.

Uang Logam Rp25 yang sudah tidak berlaku
Uang Logam Rp25 yang sudah tidak berlaku Bank Indonesia

Uang ini pertama kali diedarkan tahun 1991 dan telah dinyatakan dicabut dari peredaran pada 31 Agustus 2020. Khusus untuk uang logam ini, BI menetapkan batas waktu terakhir penukaran uang di kantor pusat dan kantor perwakilan ditetapkan berbarengan dengan penetapan tanggal pencabutan.

 

Halaman:

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x