BERITA DIY - Bank Indonesia mengumumkan tujuh pecahan uang lama dipastikan tidak bisa ditukar lagi maksimal hingga akhir tahun 2020. Batas waktu penukaran satu pecahan uang logam lama yaitu pada 30 Agutus 2020. Sementara enam pecahan uang kertas lama maksimal pada 31 Desember 2020. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Mengutip laman Bank Indonesia, bi.go.id, keenam pecahan uang kertas tersebut adalah keluaran tahun edar 1968, 1975, dan 1977.
Seluruh uang kertas lawas itu sudah dinyatakan tak berlaku terhitung 2 April 1988. Batas penukaran di Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia pada 2 Januari 1991.
Berikut ini jenis pecahan uang lama yang tidak lagi berlaku.
1. Uang pecahan Rp500/TE 1968 - Sudirman
2. Uang pecahan Rp100/TE 1968 - Sudirman
3. Uang pecahan Rp5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)