Segera Tukar, Pecahan Uang Kertas dan Logam Ini Tidak Berlaku Lagi di 2021

- 31 Juli 2020, 13:20 WIB
ILUSTRASI kurs rupiah hari ini.*
ILUSTRASI kurs rupiah hari ini.* /PIXABAY/

BERITA DIY - Bank Indonesia mengumumkan tujuh pecahan uang lama dipastikan tidak bisa ditukar lagi maksimal hingga akhir tahun 2020. Batas waktu penukaran satu pecahan uang logam lama yaitu pada 30 Agutus 2020. Sementara enam pecahan uang kertas lama  maksimal pada 31 Desember 2020. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Mengutip laman Bank Indonesia, bi.go.id, keenam pecahan uang kertas tersebut adalah keluaran tahun edar 1968, 1975, dan 1977.

Seluruh uang kertas lawas itu sudah dinyatakan tak berlaku terhitung 2 April 1988. Batas penukaran di Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia pada 2 Januari 1991.

Berikut ini jenis pecahan uang lama yang tidak lagi berlaku.


1. Uang pecahan Rp500/TE 1968 - Sudirman

Rp 500/TE 1968 - Sudirman
Rp 500/TE 1968 - Sudirman Bank Indonesia

2. Uang pecahan Rp100/TE 1968 - Sudirman

Uang Pecahan Rp 100/TE 1968 - Sudirman
Uang Pecahan Rp 100/TE 1968 - Sudirman Bank Indonesia

3. Uang pecahan Rp5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

Uang pecahan 3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
Uang pecahan 3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal) Bank Indonesia

Halaman:

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x