Berdasarkan keterangan di atas, pekerja bisa dapat BLT Rp 3 juta jika masuk kategori ibu hamil atau sedang menyusui.
Berikut syarat pekerja bisa dapat BLT Rp 3 juta dari PKH bukan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023:
- pekerja perempuan yang sedang hamil atau menyusui
- pekerja dari keluarga miskin atau rentan miskin
- pekerja yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- pekerja yang tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah