- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
Namun perlu dicatat bansos PKH ini tak hanya bisa didapatkan pelaku UMKM, masyarakat dengan profesi lainnya pun bisa mendapatkan. Asalkan memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masuk golongan masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masuk golongan masyarakat yang tergolong rentan miskin.