Salah satu bantuan sosial yang bisa didapatkan pelaku UMKM adalah BLT BPNT sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Penyaluran BLT Rp 2,4 juta ini dilakukan secara bertahap dalam 12 bulan, jadi per bulan para penerima mendapatkan BLT Rp 200 ribu.
Namun perlu dicatat BLT jutaan rupiah ini tak hanya bisa didapatkan pelaku UMKM, masyarakat dengan profesi lainnya pun bisa mendapatkan. Asalkan memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Masuk golongan masyarakat yang tergolong miskin.
3. Masuk golongan masyarakat yang tergolong rentan miskin.