4. Selanjutnya masukkan data sesuai kolom yang diminta.
5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
6. Cek kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai, lalu klik “Buat Akun Baru”.
7. Setelah registrasi berhasil, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos, kemudian pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Selanjutnya klik menu “Tambah Usulan”. Isi data sesuai kolom yang diminta.
Setelah berhasil melakukan daftar DTKS Kemensos dan mengajukan sebagai penerima bansos PKH, maka tunggu hasil penetapan oleh Kemensos.
Kemensos bisa saja menolak pengajuan sebagai penerima bansos PKH walaupun telah terdaftar di dalam DTKS Kemensos.
Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Data penerima bansos PKH 2023 kerap mengalami pembaharuan, sehingga perlu dilakukan cek penerima secara berkala oleh masyarakat melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan cara ini: